Medan
Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya IRT Yang Dituduh Copet
12 Februari 2021 - 14:29:56 WIB | Dibaca: 5199x
Medan (SIOGE) - Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap seorang dari dua pelaku penganiayaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) yang di tuduh mencopet di Pajak Melati Kelurahan Tanjung Selamat, Selasa (09/02/2021) sekitar pukul 18.00 Wib.
Pelaku Hasan Basri Lubis (30) mandor Angkutan Umum Mitra warga Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban inisial ADN, dengan Nomor Lp/154/KII//2021/SPKT/DELTA yang videonya juga sempat viral di media sosial.
Kepada wartawan di Polsek Delitua korban menceritakan dirinya dianiaya para pelaku lantaran dituduh mencuri handphone dan dompet milik pengunjung pajak melati yang sedang belanja.
"Saya dituh mencuri Hp dan dompet sama mereka, padahal sudah saya jelaskan sama mereka kalau saya tidak ada mencuri dan saya juga sudah ajak mereka untuk menyelesaikan permasalahannya ke kantor Polisi namun mereka terus memukul saya seolah olah memang saya pelaku pencurinya," ucap korban
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Iya benar pelaku pemukulan yang viral di medsos itu sudah kita amankan dan yang satu lagi kabur saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya. (Hamid)